Pasal 132
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Tata cara pemilihan dan pengangkatan Senat Poltekpel Surabaya ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat Poltekpel Surabaya. (2) Senat Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud ayat (1), dipimpin oleh Ketua Senat Poltekpel Surabaya yang dibantu oleh Sekretaris yang dipilih di antara Anggota Senat Poltekpel Surabaya. (3) Anggota Senat Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Kepala Badan melalui usulan dari Direktur Poltekpel. (4) Senat Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Ketua Senat Poltekpel Surabaya.
