PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 129
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
Direktur Poltekpel dapat diberhentikan apabila: a. tidak memenuhi dan melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian Senat Poltekpel Surabaya dan pertimbangan dari Kepala Badan dan ditetapkan oleh Menteri; b. melakukan tindakan pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht); c. melakukan perbuatan melanggar moral, etika, dan tatakrama yang diputuskan oleh rapat Senat Poltekpel Surabaya; d. berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat Poltekpel Surabaya dan Kepala Badan; dan e. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan.
