Pasal 128
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
Calon Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani; d. berpendidikan dan bergelar paling sedikit S2; e. memiliki jabatan fungsional dosen paling sedikit Asisten Ahli; f. berusia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)) tahun pada saat diangkat; g. dapat bekerja secara sinergis dengan Direktur Poltekpel;
h. memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; dan i. pernah menjabat Esselon IV atau Kepala Jurusan atau Kepala Pusat atau jabatan lain dan mempunyai masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Poltekpel Surabaya serta ditetapkan oleh Direktur Poltekpel setelah mendapatkan pertimbangan dari Senat Poltekpel Surabaya.
