PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 127
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
Calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani; d. berpendidikan dan bergelar paling sedikit S2; e. memiliki jabatan fungsional dosen paling sedikit Lektor; f. berusia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat diangkat; g. mempunyai masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sebagai dosen di lingkungan Kementerian Perhubungan; h. memiliki kompetensi, integritas, kinerja dan komitmen; dan i. memiliki jiwa kewirausahaan.
