Pasal 126
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Calon Pembantu Direktur, diusulkan oleh Direktur Poltekpel setelah mendapat pertimbangan Senat Poltekpel Surabaya. (2) Calon Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri.
(3) Calon Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Direktur Poltekpel. (4) Direktur dan Pembantu Direktur diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia tidak melebihi 60 (enam puluh) tahun. (5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pernberhentian, dan penggantian antar waktu Direktur Poltekpel diatur lebih lanjut dengan Ketetapan Senat Poltekpel Surabaya.
