Pasal 130
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN
Pembantu Direktur dapat diberhentikan apabila: a. tidak memenuhi dan tidak melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian Senat Poltekpel Surabaya dan pertimbangan Direktur Poltekpel, dan ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri; b. ditetapkan melakukan tindakan melanggar hukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht); c. melakukan perbuatan melanggar moral, etika, dan tatakrama yang diputuskan oleh rapat Senat Poltekpel Surabaya; d. berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat Poltekpel Surabaya dan Kepala Badan; dan e. berhalangan tetap selama 6 (enam).
