Pasal 123
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf h, mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan dan pelayanan kesehatan (promotif, preventive, kurative, dan rehabilitative); dan b. melaksanakan dan mengkoordinir kegiatan dan kesehatan pegawai, taruna, peserta diklat serta sanitasi Iingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. merencanakan, melaksanakan penyusunan program pelayanan kesehatan bagi taruna, peserta diklat dan pegawai; b. menyusun rencana kebutuhan operasional pelayanan kesehatan (obat – obatan, alat – alat kesehatan dan alat penunjang); c. menyusun dan mengembangkan prosedur pemeliharaan alat – alat kesehatan; d. menyusun, mengembangkan dan melakukan koordinasi dengan instansi kesehatan terkait dalam pelaksanaan dan kerjasama pengolahan limbah medis dan non medis (AMDAL); e. menyusun rencana kebutuhan dan melakukan koordinasi pelaksanaan seleksi kesehatan calon taruna dan calon peserta diklat; f. menyusun usulan kegiatan dan melakukan koordinasi pengendalian epidemiologi penyakit; g. mengusulkan rencana kebutuhan pelatihan tenaga medis dan paramedis; h. melakukan koordinasi perawatan dan tindak lanjut terhadap pasien peserta didik rawat inap;
i. melakukan koordinasi persiapan tindakan rujukan dan follow up ke RS atau instansi kesehatan yang direkomendasikan; j. menerbitkan surat keterangan sakit dan ijin istirahat; k. melakukan koordinasi sidak narkoba dan penyakit menular seksual; l. merencanakan dan melakukan monitoring kebersihan ruang makan dan lingkungan asrama taruna; m. melakukan koordinasi pemberian penyuluhan kesehatan rutin terhadap peserta diklat dan pegawai; n. melakukan koordinasi medical check up PNS; o. melakukan koordinasi pendampingan medis kepada peserta didik dan PNS pada kegiatan – kegiatan di luar kantor; p. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan, persediaan dan kadaluarsa obat – obatan; q. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur Unit Kesehatan; r. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan unit kesehatan; dan s. melaksanaan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Kesehatan yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
