Pasal 122
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf g, mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan pengoperasian dan pemeliharaan laboratorium bahasa; dan b. mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan peningkatan, pengembangan dan penguasaan keterampilan berbahasa kepada peserta diklat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Bahasa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. merencanakan program pelaksanaan praktek berbahasa inggris dan bahasa asing lainnya; b. menyusun modul – modul bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya bagi peserta diklat; c. mengevaluasi kemajuan penggunaan berbahasa Inggris dan bahasa asing lainnya; d. mengembangkan perencanaan pembelajaran (lesson plan) praktek bahasa inggris (TOEFL/TOEIC/IELTS) dan bahasa asing lainnya;
e. mempersiapkan dan memperbaiki konsep serta mengembangkan sistem penilaian dan pengujian bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya; f. mendokumentasikan laporan kegiatan Unit Bahasa; g. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur Unit Bahasa; h. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit Bahasa; dan i. melaksanaan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Unit Bahasa yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
