Pasal 121
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Unit Fasilitas Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf f, mempunyai tugas menyiapkan, merencanakan, mengembangkan, mengelola, dan mengkoordinir kegiatan pelayanan sarana dan prasarana kelas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Fasilitas Kelas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. menyusun perencanaan dan pengembangan fasilitas kelas;
b. menyiapkan sarana dan prasarana kelas, pembentukan, peningkatan, short course dan DKKP (Meja, Kursi, Almari, AC, Locker, Papan Tulis, Alat Tulis (spidol), LCD, Screen, dan Jam dinding); c. mengatur dan mengawasi fasilitas Ruang Audio Visual; d. melaporkan sarana dan prasarana fasilitas kelas yang rusak; e. melakukan inventarisasi dan identifikasi sarana dan prasarana kelas serta memelihara barang inventaris fasilitas kelas; f. mendokumentasikan laporan kegiatan Unit Fasilitas Kelas; g. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur Unit Fasilitas Kelas; h. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit Fasilitas Kelas; dan i. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Fasilitas Kelas yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
