Pasal 120
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Kepala Unit Fasilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas melakukan penyiapan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas umum. (2) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Sarana dan Prasarana olahraga dan kesamaptaan; b. Auditorium; c. Ruang Rapat; d. Kantin; e. Taman dan Lahan Parkir; f. Guest House; g. Mess Perwira; dan h. Sarana ibadah. (3) Unit Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Unit yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Poltekpel dan dalam pembinaan operasional sehari-hari berkoordinasi dengan Pembantu Direktur II. (4) Dalam tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Fasilitas Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. melaksanakan perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas umum;
b. merencanakan, mengembangkan, mengelola, dan mengkoordinir kegiatan pelayanan sarana dan prasarana umum; c. mengatur dan mengawasi penggunaan sarana dan prasarana fasilitas umum; d. melaksanakan pengawasan kebersihan sarana dan prasarana fasilitas umum; e. melaksanakan pengecekan inventaris fasilitas umum secara rutin; f. mengusulkan pengadaan kebutuhan dan perbaikan sarana dan prasarana fasilitas umum; g. melakukan inventarisasi dan identifikasi sarana dan prasarana fasilitas umum; h. menyiapkan dan mengisi log book atas penggunaan fasilitas umum; i. membuat rekapitulasi penggunaan fasilitas umum; j. melakukan evaluasi seluruh kegiatan Unit Fasilitas Umum; k. mengadministrasikan seluruh kegiatan Unit Fasilitas Umum; l. membuat laporan berkala pelaksanaan Unit Fasilitas Umum; m. melakukan koordinasi dengan satuan kerja yang terkait; n. menjalin kerjasama dan kemitraan kerja dengan instansi lain; o. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur Unit Fasilitas Umum; p. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan fasilitas umum; dan q. melaksanaan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Fasilitas Umum yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
