Pasal 119
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Kepala Unit Bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan bengkel untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Bengkel/workshop sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Bengkel Kerja Bangku; b. Bengkel Las Listrik dan Las Acetilyn; c. Bengkel Mesin Bubut (Lathe Machine); d. Bengkel Overhoul Engine; dan e. Bengkel Uji Materiil. (3) Dalam tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Bengkel menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. menyusun program pelaksanaan praktek di workshop/ bengkel; b. menyusun pedoman penggunaan peralatan praktek bengkel (mekanis, hidrolik, pneumatik); c. menyusun kebutuhan bahan praktek setiap periode program Diklat Tahunan/ Program, mengajukan permintaan dan menyiapkan bahan-bahan praktek pada tiap–tiap program Diklat; d. mengkoordinasikan dalam membuat rancangan modul lesson plan pembuatan "benda kerja” dan bahan - bahan praktek serta peralatan perawatan dan perbaikan tiap–tiap sub bengkel; e. merancang perbaikan metode dan Diklat pelaksanaan praktek perbengkelan; f. mengkoordinasikan dengan jurusan untuk merancang dan mengembangkan sistem penilaian dan pengujian keterampilan penggunaan teknologi perbengkelan, menyiapkan dan memperbaiki konsep bahan ajar yang berhubungan dengan teknologi perbengkelan dan peralatan praktek; g. membuat laporan dan merekap laporan kegiatan praktek perbengkelan setiap sub bengkel; h. mengkaji kemajuan pelaksanaan praktek penggunaan peralatan perbengkelan;
i. memonitoring kegiatan pelaksanaan praktek bengkel yang telah dibuat; j. memeriksa laporan sasaran mutu kegiatan bengkel; k. memeriksa jumlah pemakaian bahan – bahan praktek; l. memelihara dokumen kegiatan pelaksanaan kegiatan program bengkel; m. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur Unit Bengkel; n. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan bengkel; dan o. melaksanaan tugas lain yang berhubungan dengan urusan bengkel yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
