Pasal 118
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Kepala Unit Laboratorium dan Simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas menyiapkan laboratorium dan simulator untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Laboratorium dan Simulator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Laboratorium dan Simulator Nautika; b. Laboratorium dan Simulator Teknika; c. Laboratorium dan Simulator Elektro Pelayaran.
(3) Masing-masing Unit Laboratorium dan Simulator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Poltekpel dan dalam pembinaan sehari-hari berkoordinasi dengan Pembantu Direktur I. (4) Laboratorium dan Simulator Nautika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari: a. Laboratorium Tali temali (Seamanship Laboratory); b. Laboratorium Menjangka Peta; c. Laboratorium Ship Operation; d. Laboratorium Computer Based Training (CBT) Nautika; e. Laboratorium Ship Stability; f. Laboratorium Model Ship; g. Liquid Cargo Handling Simulator (LCHS); h. Global Maritime Distress Signal System (GMDSS) Simulator; i. Navigation Aid Simulator; j. Radar/ARPA Simulator; k. Electronic Chart Display and Information System (ECDIS) Simulator; l. Cubical Bridge Simulator; m. Full mission bridge simulator; n. Steering Gear Simulator; o. Boat house (Life boat / sekoci); dan p. Scoled Down 3D Model Ship. (5) Laboratorium dan Simulator Teknika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari: a. Laboratorium Diesel Engine; b. Laboratorium Boiler (Steam plan); c. Laboratorium Fire ground dan smoke chamber; d. Laboratorium Marine Engine; e. Real Engine Simulator; f. Graphic for Engine Room Simulator; g. Engine plan simulator; h. CBT Engine Simulator; i. Workshop;
j. Bubut; k. Las; l. Drill; m. Uji Material; dan n. Overhoul. (6) Laboratorium dan Simulator Elektro Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri dari: a. Laboratorium Elektrik; b. Laboratorium Elektronik ; c. Laboratorium Outomatic Control; d. Laboratorium Programmable Logic Controller (PLC); e. Laboratorium Refrigerator; f. Laboratorium Pneumatic Hidrolic; g. Laboratorium Fisika Terapan; dan h. Laboratorium Komputer (Multimedia). (7) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Laboratorium dan Simulator menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. menyusun rencana kerja dan program pengembangan Laboratorium dan Simulator; b. menyusun pedoman penggunaan peralatan Laboratorium dan simulator; c. menyusun kebutuhan bahan praktek setiap periode program pendidikan dan pelatihan Tahunan/ Program; d. menyiapkan pengoperasian Laboratorium dan Simulator serta menindaklanjuti apabila terjadi kerusakan; e. mencatat pelaksanaan pengoperasian Laboratorium dan Simulator (Harian, Bulanan, Tahunan); f. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu Unit Laboratorium dan Simulator; g. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan laboratorium dan simulator; dan h. melaksanaan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Laboratorium dan Simulator yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
