Pasal 117
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Kepala Unit Sistem Informasi Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas memberikan pelayanan data dan informasi internal maupun eksternal kepada pihak-pihak yang membutuhkan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Sistem Informasi Manajemen menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. menyusun program data base program pendidikan dan pelatihan; b. mengurus basis data peserta diklat beserta kelulusannya; c. pengelolaan data base; d. mengurus data-data dan dokumen yang berkaitan dengan jenis- jenis laporan; e. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur Unit Sistem Informasi Manajemen; f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan data dan informasi internal maupun eksternal; dan g. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Sistem Informasi Manajemen yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
