Pasal 116
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Kepala Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas mengelola dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan Teknologi Informatika dalam pelayanan pendidikan dan pelatihan. (2) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Sistem Jaringan Internet dan Intranet (Wifi dan LAN); dan b. Pengelolaan software dan hardware dalam penyiapan berbagai data base. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan Teknologi Informatika dalam pelayanan pendidikan dan pelatihan; b. mengembangkan pemanfaatan Teknologi Informatika dalam pelayanan pendidikan dan pelatihan; c. melayani dan mengelola kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan menggunakan Teknologi Informatika; d. mengembangkan metode pembelajaran Teknologi Informatika; e. memantau pengadministrasian seluruh kegiatan Unit Teknologi Informatika; f. merencanakan, mengembangkan dan mengimplementasikan pengelolaan Teknologi Intormatika; g. mengunggah (upload) dan mengunduh (download) data–data yang diperlukan untuk pelayanan pendidikan dan pelatihan; h. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana Unit Teknologi Informatika; i. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur Unit Teknologi Informatika; j. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan dan koordinasi kegiatan peningkatan dan pengembangan Teknologi Informatika dalam pelayanan pendidikan dan pelatihan; dan
k. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Teknologi informasi yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
