Pasal 115
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf o, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Poltekpel Surabaya, yang masing-masing Unit Penunjang dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Poltekpel. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Unit Teknologi Informatika; b. Unit Sistem Informasi Manajemen; c. Unit Laboratorium dan Simulator; d. Unit Bengkel; e. Unit Fasilitas Umum; f. Unit Fasilitas Kelas; g. Unit Bahasa; h. Unit Kesehatan; dan i. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi. (3) Masing–masing Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugas sehari-hari berkoordinasi dengan: a. Pembantu Direktur I, pada:
- Unit Teknologi Informatika;
- Unit Sistem Informasi Manajemen;
- Unit Laboratorium dan Simulator; dan 4) Unit Bengkel. b. Pembantu Direktur II pada:
- Unit Fasilitas Umum;
- Unit Fasilitas Kelas; dan 3) Unit Bahasa; c. Pembantu Direktur III, pada:
- Unit Kesehatan; dan 2) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi.
