Pasal 124
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf i, mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi; dan b. merencanakan penyediaan atau pengelolaan buku-buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi. 2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Perpustakaan dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. menyusun program kerja per bulan dan per tahun; b. menyusun Rencana Anggaran Belanja Perpustakaan per tahun; c. menjalin kerjasama dengan Perpustakaan lain dan penerbit; d. memverifikasi daftar ajuan koleksi perpustakaan dan judul e-book yang akan di bukukan; e. memverifikasi kesesuaian fisik barang (koleksi) yang datang dari urusan rumah tangga dengan Dokumen Tanda Terima Barang;
f. memverifikasi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang; g. memeriksa dan memverifikasi hasil Stock Opname (Inventarisasi Koleksi); h. mengadakan meeting internal petugas perpustakaan; i. mendokumentasikan hasil karya ilmiah di lingkungan Poltekpel Surabaya; j. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur Unit Perpustakaan dan Dokumentasi; k. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit Perpustakaan dan Dokumentasi; dan l. melaksanaan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Perpustakaan dan Dokumentasi yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
