Pasal 112
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Kepala Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan laporan, serta urusan kepegawaian,
ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi. (2) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. menyusun program pengelolaan kepegawaian dan ketatausahaan; b. melakukan pendataan terkait aspek hukum (aspek legal) terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga; c. melaksanakan kegiatan kehumasan: d. melaksanakan pengelolaan administrasi surat-menyurat; e. melakukan verifikasi/koordinasi usulan konsep surat; f. mengelola tata usaha kepegawaian (menyusun formasi pegawai, menyiapkan berkas pengusulan calon pegawai); g. melaksanakan penerimaan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai non PNS; h. melaksanakan pendataan dokumen pegawai antara lain kartu pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, SKP, SPPT; i. melaksanakan pengelolaan kearsipan; j. menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan nominatif PNS; k. mengajukan usulan pegawai yang akan melanjutkan pendidikan dan pelatihan; l. memproses usulan pemberian tanda jasa atau penghargaan, sanksi, pembuatan surat cuti dan ijin PNS; m. mengelola Surat Perjanjian Kerja dengan Tenaga Kontrak; n. memonitor updating Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIK) dan Sistem Informasi Jabatan (SIJ); o. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan tata usaha dan kepegawaian; p. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur kegiatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; dan q. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Tata Usaha dan Kepegawaian yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Keuangan dan Administrasi umum.
