Pasal 111
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan. (2) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. melaksanakan program rencana bisnis anggaran tahunan; b. melaksanakan pengelolaan pendapatan, belanja, kas, sistem informasi manajemen dan akuntansi keuangan; c. melaksanakan rencana dan penyusunan laporan yang meliputi longlist, RKAKL, DIPA, Petunjuk Operasional, Lakip, Laptah, Monev; d. membuat laporan kegiatan urusan keuangan dan realisasi penggunaan anggaran; e. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan keuangan; f. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur kegiatan Kepala Urusan Keuangan; dan g. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan keuangan yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum.
