PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 110
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 terdiri dari: a. Kepala Urusan Keuangan; b. Kepala Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; dan c. Kepala Urusan Rumah Tangga.
