PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 109
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, sebagai berikut: a. pelaksanaan pengelolaan keuangan; b. pelaksanaan administrasi kerja sama, penyusunan program dan pelaporan; c. pelaksanaan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian serta hukum; dan d. pelaksanaan administrasi kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat.
