Pasal 108
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Kepala Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penyusunan program, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerumahtanggaan dan humas serta penyusunan laporan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. melakukan penyusunan rencana dan program kegiatan; b. menyusun dan mengkoordinasikan RBA yang meliputi Rupiah Murni dan Anggaran BLU; c. mengawasi dan mengendalikan pengelolaan pendapatan, belanja, kas dan neraca; d. menyusun dan mengembangkan sistem informasi manajemen keuangan;
e. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; f. menyusun pengelolaan dan pengembangan urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi; g. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU; h. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara; i. melakukan penyusunan rencana dan evaluasi penyusunan laporan (longlist, RKAKL, DIPA, Petunjuk Operasional, Lakip, Laptah, Monev); j. melaksanakan pengelolaan akuntansi keuangan dan pertanggungjawaban kinerja keuangan dan operasional; k. pengelolaan hutang piutang; l. melakukan verifikasi aspek hukum/legal aspek yang terkait dengan semua kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga; m. melaksanakan kerjasama dan kemitraan kerja dengan instansi lain; n. menindaklanjuti hasil temuan audit keuangan; o. melaksanakan pembinaan pegawai dan pejabat fungsional; p. melaksanakan rekonsiliasi; q. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; r. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu kegiatan subbagian keuangan dan administrasi umum; dan s. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
