PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 107
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Kepala Urusan Program Akademik, Kepala Urusan Administrasi Akademik, dan Kepala Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek Kerja, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Poltekpel.
