Pasal 106
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan taruna, administrasi praktek kerja dan alumni. (2) Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbag Administrasi Akademik dan Ketarunaan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek Kerja menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. membuat Nomor Induk Taruna; b. merencanakan dan melaksanakan program Administrasi Ketarunaan dan Praktek Kerja; c. melaksanakan pengawasan dan pembinaan peserta didik selama praktek kerja lapangan; d. menerima dan memproses usulan dari industri maritim peserta didik bermasalah dan selanjutnya dilaporkan ke Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan (PMMK) untuk di proses lebih lanjut; e. merencanakan asuransi peserta didik selama praktek kerja lapangan; f. menerima dan menindak lanjuti keluhan Taruna selama praktek kerja lapangan; g. membuat dan mengawasi Pembimbing Akademik (PA); h. mengadministrasikan kegiatan ko-kurikuler; i. menjalin kerjasama dan melakukan koordinasi dengan lembaga/instansi lain yang terkait dengan praktek kerja; j. menyusun program kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan praktek kerja (Prala) dan penyaluran lulusan;
k. memonitor, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kerjasama dengan industri maritim; l. melaksanakan pemantauan alumni yang meliputi database, Buku Induk, informasi tentang peluang kerja, pertemuan dan perkembangan alumni; m. menjalin hubungan kerjasama dengan alumni dalam rangka meningkatkan pengembangan institusi; n. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur urusan administrasi ketarunaan dan praktek kerja lapangan; o. menyusun dosen pembimbing praktek kerja dan memberikan pembekalan materi kuliah praktek kerja lapangan; dan p. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek Kerja yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
