Pasal 105
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Urusan Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b, mempunyai tugas mengelola urusan pelaksanaan administrasi akademik, pendidik dan tenaga kependidikan serta perencanaan dan pelaksanaan administrasi penerimaan taruna. (2) Urusan Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Administrasi Akademik menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan kegiatan administrasi akademik; b. merencanakan pengelolaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; c. merencanakan dan menyusun pedoman pendidikan di bidang akademik; d. merencanakan dan melaksanakan administrasi penerimaan peserta didik; e. merancang konsep peraturan pendidikan di bidang akademik; f. melaksanakan pembuatan Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), penerbitan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) dan Ijazah, Sertifikat Keterampilan dan Transkrip Akademik; g. merencanakan yudisium dan wisuda berkoordinasi dengan jurusan; h. melaksanakan datesharing; i. mengkoordinir pembuatan jadwal pembelajaran; j. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja;
k. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur urusan administrasi akademik; dan l. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan administrasi akademik yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik.
