Pasal 104
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Urusan Program Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. (2) Urusan Program Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Urusan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Program Akademik menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. menghimpun dan menyusun rencana dan mengadministrasikan program akademik; b. menghimpun penyusunan kurikulum, bahan ajar serta sistem dan metode pembelajaran; c. menyusun rencana biaya dan anggaran program dan kerjasama diklat; d. mengawasi pelaksanakan program pembentukan, peningkatan dan keterampilan khusus diklat; e. mengadministrasikan urusan program diklat yang telah dilaksanakan;
f. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program diklat yang telah dilaksanakan; g. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur kegiatan urusan program akademik; dan h. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan program akademik yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
