Pasal 113
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Kepala Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan Barang Milik Negara. (2) Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. menyusun sarana penunjang kegiatan perkantoran dan penatausahaan barang milik negara; b. menerima, menyimpan dan mendistribusikan barang kebutuhan kantor kepada pengguna jasa; c. mengelola pengoperasian power plant; d. mengelola pengoperasian jaringan air, listrik dan komunikasi; e. mengelola penggunaan kendaraan dinas; f. memproses penghapusan barang milik negara; g. membuat laporan barang barang milik negara; h. menyusun daftar inventaris ruangan; i. memonitor kebersihan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan di lingkungan Poltekpel Surabaya; j. menyusun dan memonitor jadwal tugas jaga keamanan; k. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan rumah tangga; l. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur kegiatan Kepala Urusan Rumah Tangga; dan m. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan rumah tangga yang diberikan oleh Kepala Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum.
