PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan...
Pasal 7
Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil- genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak
diberlakukan dalam hal: a. terdapat kejadian atau keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan b. terjadi keadaan kahar (force majeur), antara lain bencana alam, huru-hara, pemberontakan dan pemogokan.
