PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan...
Pasal 6
(1) Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tidak berlaku bagi: a. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik INDONESIA, yaitu:
- PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah; dan
- Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial; b. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional; c. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas; d. kendaraan pemadam kebakaran; e. ambulans; f. kendaraan angkutan umum; atau g. kendaraan untuk kepentingan tertentu. (2) Kendaraan untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, merupakan kendaraan yang menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melintasi kawasan pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap, yaitu kendaraan pengangkut uang antarbank, antara lain: a. kendaraan Bank INDONESIA; b. kendaraan bank lainnya; dan c. kendaraan untuk pengisian Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
