Pasal 3
Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
Pasal 4 (1) Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, diberlakukan pada akses masuk (ramp on) prioritas, terdiri atas: a. akses masuk (ramp on) bekasi barat 1 dan 2; b. akses masuk (ramp on) bekasi timur; c. akses masuk (ramp on) tambun; d. akses masuk (ramp on) pondok gede; dan e. akses masuk (ramp on) jatiwaringin. (2) Pengaturan lalu lintas mobil penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. larangan bagi setiap pengendara mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor ganjil melintasi ruas jalan tol pada tanggal dengan angka genap; dan b. larangan bagi setiap pengendara mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap melintasi ruas jalan tol pada tanggal dengan angka ganjil. (3) Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, merupakan angka terakhir dari tanda nomor kendaraan bermotor mobil penumpang.
