PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan...
Pasal 2
(1) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, diperuntukkan bagi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih. (2) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB dan dimulai dari ruas cawang sampai dengan karawang barat dan karawang barat sampai dengan cawang.
