PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan...
Pasal 1
(1) Untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional pada Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek, dilakukan pengaturan arus lalu lintas melalui: a. pembatasan operasional mobil barang di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek; dan b. pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap. (2) Proyek Infrastruktur Strategis Nasional pada Ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta - Cikampek Elevated; b. pembangunan kereta api cepat Jakarta - Bandung; dan c. pembangunan proyek kereta api ringan Light Rapid Transit (LRT).
