Pasal 2
BAB 1 — FORMULASI BIAYA OPERASI PENERBANGAN ANGKUTAN UDARA PERINTIS
(1) Biaya langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. biaya operasi langsung tetap; dan b. biaya operasi langsung variabel. (2) Biaya operasi langsung tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang terjadi/ timbul sebagai akibat dari aktivitas pesawat udara baik yang beroperasi maupun yang tidak beroperasi, meliputi:
a. biaya penyusutan atau sewa pesawat; b. biaya asuransi; c. biaya gaji tetap crew; dan d. biaya gaji tetap teknisi. (3) Biaya operasi langsung variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang terjadi / timbul sebagai akibat dari aktivitas pengoperasian pesawat udara, meliputi: a. biaya pelumas; b. biaya bahan bakar minyak; c. biaya tunjangan crew; d. biaya overhaul/pemeliharaan; e. biaya jasa kebandarudaraan; f. biaya jasa navigasi penerbangan; g. biaya jasa ground handling penerbangan; dan h. biaya katering penerbangan.
