PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2017 tentang Formulasi Biaya Operasi Penerbangan Angkutan...
Pasal 1
BAB 1 — FORMULASI BIAYA OPERASI PENERBANGAN ANGKUTAN UDARA PERINTIS
(1) Formulasi perhitungan biaya operasi penerbangan berdasarkan pada biaya jasa angkutan udara per satuan unit produksi ditambah keuntungan. (2) Biaya jasa angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari komponen: a. biaya langsung; dan b. biaya tidak langsung.
