PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2017 tentang Formulasi Biaya Operasi Penerbangan Angkutan...
Pasal 3
BAB 1 — FORMULASI BIAYA OPERASI PENERBANGAN ANGKUTAN UDARA PERINTIS
Biaya operasi tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b, adalah biaya yang terjadi / timbul untuk menunjang kegiatan badan usaha angkutan udara niaga yang tidak berhubungan atau berkaitan secara langsung dengan operasional pesawat udara, yang terdiri atas: a. biaya organisasi; dan b. biaya pemasaran atau penjualan.
