Pasal 66
(1) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal nasional yang melakukan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dapat melakukan penambahan kapasitas, berupa penambahan frekuensi penerbangan dan/atau penggantian tipe pesawat udara pada rute penerbangan luar negeri setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal. (2) Untuk mendapatkan persetujuan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan angkutan udara niaga berjadwal nasional mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Direktur Jenderal selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja, dengan melampirkan: a. rute penerbangan; b. jadwal penerbangan (hari, jam keberangkatan dan kedatangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari koordinator slot; c. tipe pesawat udara yang akan dioperasikan; dan d. rotasi diagram pesawat udara yang akan dioperasikan. (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada rute penerbangan luar negeri berdasarklan hak angkut yang diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau multilateral. (4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap menurut contoh 5 dan 6 dalam lampiran IV Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
- Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
