Pasal 67
(1) Persetujuan penambahan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal nasional yang melakukan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 harus dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak persetujuan tersebut diterbitkan.
(2) Apabila pelaksanaan penambahan kapasitas pada rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian atau seluruhnya tidak dilayani selama 7 (tujuh) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal, maka persetujuan penambahan kapasitas pada rute penerbangan sebagian atau seluruhnya tidak berlaku dengan sendirinya. (3) Apabila pelayanan penerbangan dalam pelaksanaan penambahan kapasitas pada rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti dengan memberitahukan kepada Direktur Jenderal, maka penghentian pelayanan penerbangan tersebut dapat diberikan perpanjangan selama 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, maka penambahan kapasitas pada rute penerbangan yang tidak dilayani tersebut tidak berlaku dengan sendirinya.
