Pasal 64
(1) Rencana operasi penerbangan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, harus dilayani selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (2) Apabila pelaksanaan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian atau
seluruhnya tidak dilayani selama 7 (tujuh) hari kalender berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal, maka rute penerbangan yang tidak dilayani sebagian atau seluruhnya tidak berlaku dengan sendirinya dan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 6 (enam) bulan setelah rute penerbangan tersebut tidak berlaku dengan sendirinya. (3) Penundaan pelaksanaan operasi penerbangan dalam rencana operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberitahukan kepada Direktur Jenderal, maka penundaan pelaksanaan penerbangan dapat diberikan perpanjangan selama 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, maka rute penerbangan yang tidak dilayani sebagian atau seluruhnya tidak berlaku dengan sendirinya dan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 6 (enam) bulan setelah rute penerbangan tersebut tidak berlaku dengan sendirinya.
- Ketentuan Pasal 66 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
