Pasal 31
(1) Penambahan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, dan dapat dilakukan 1 (satu) kali perubahan.
(2) Apabila pelaksanaan penambahan kapasitas pada rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian atau seluruhnya tidak dilayani selama 7 (tujuh) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal, maka penambahan kapasitas pada rute penerbangan yang tidak dilayani sebagian atau seluruhnya tidak berlaku dengan sendirinya dan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 1 (satu) tahun setelah rute penerbangan tersebut tidak berlaku dengan sendirinya. (3) Penundaan pelaksanaan penambahan kapasitas pada rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberitahukan kepada Direktur Jenderal, maka penundaan pelaksanaan penambahan kapasitas dapat diberikan perpanjangan selama 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, maka penambahan kapasitas pada rute penerbangan yang tidak dilayani sebagian atau seluruhnya tidak berlaku dengan sendirinya dan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 1 (satu) tahun setelah rute penerbangan tersebut tidak berlaku dengan sendirinya.
- Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
