Pasal 27
(1) Rencana operasi penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang telah disetujui oleh
Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat dilakukan 1 (satu) kali perubahan rute. (2) Apabila pelaksanaan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian atau seluruhnya tidak dilayani selama 7 (tujuh) hari kalender berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal, maka rute penerbangan yang tidak dilayani sebagian atau seluruhnya tidak berlaku dengan sendirinya dan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 1 (satu) tahun setelah rute penerbangan tersebut tidak berlaku dengan sendirinya. (3) Penundaan pelaksanaan operasi penerbangan dalam rencana operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberitahukan kepada Direktur Jenderal, maka penundaan pelaksanaan penerbangan dapat diberikan perpanjangan selama 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Apabila penundaan sebagaimana pada ayat (3) tidak dilaksanakan, maka rute penerbangan yang tidak dilayani sebagian atau seluruhnya tidak berlaku dengan sendirinya dan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 1 (satu) tahun setelah rute penerbangan tersebut tidak berlaku dengan sendirinya.
- Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
