PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 9
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus memenuhi Persyaratan Teknis meliputi: a. Konstruksi dan Komponen; b. peralatan penunjang; dan c. perlengkapan penunjang.
