PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 8
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dioperasikan dengan masinis dan/atau tanpa masinis. (2) Pengoperasian Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri tanpa masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh pusat pengendali (operation control center).
No.1739, 2015
