Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN UMUM
(1) Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dibuat dengan memperhatikan: a. ruang bebas prasarana dan ruang batas sarana Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri; b. lebar Jalan Rel (Narrow Gauge dan Standard Gauge); c. kelengkungan Jalan Rel; d. landai penentu maksimum; e. beban gandar; f. jumlah gandar; g. kecepatan operasional; h. perkembangan teknologi Sarana Perkeretaapian; i. kelembaban dan temperatur udara; dan j. pengoperasian dengan menggunakan masinis dan/atau tanpa masinis. (2) Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis prasarana. (3) Sistem pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan mekanisme pengoperasian yang digunakan untuk mengendalikan gerak dari Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.
