Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN UMUM
(1) Setiap pengadaan sarana Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri harus memenuhi Spesifikasi Teknis yang didasarkan pada: a. Persyaratan Teknis dan standar Spesifikasi Teknis yang telah ditentukan; b. kebutuhan operasional; c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan d. mengutamakan produksi dalam negeri. (2) Pengadaan sarana Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila produk dalam negeri mengutamakan material yang telah memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA. (3) Pengadaan sarana Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri atau pembuatan komponen dan perakitan, seluruhnya atau sebagian yang dibuat di dalam negeri maupun di luar negeri, harus dilakukan oleh perusahaan manufaktur yang telah mempunyai sertifikat internasional. (4) Sertifikat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh negara atau organisasi internasional.
