PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 10
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
Konstruksi dan Komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas: a. rangka dasar; b. badan kereta; c. kabin masinis; d. bogie; e. peralatan penerus daya; f. peralatan penggerak (sumber tenaga); g. peralatan pengereman; h. peralatan perangkai; i. peralatan pengendali; j. Peralatan Keselamatan; dan k. peralatan penghalau rintangan.
