PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 11
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Rangka dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dirancang sebagai konstruksi baja rakitan las, terbuat dari baja karbon atau material lain yang mempunyai kekuatan dan kekakuan yang tinggi terhadap pembebanan tanpa terjadi deformasi tetap dan dilengkapi dengan konstruksi tahan benturan. (2) Rangka dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. dapat menahan beban, getaran, dan goncangan sebesar berat kereta; b. tahan terhadap korosi; dan c. konstruksi menyatu atau tidak menyatu dengan badan kereta.
