PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 12
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Badan kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, terdiri dari: a. ruang penumpang; dan/atau b. ruang masinis sarana. (2) Badan kereta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dirancang sebagai konstruksi rakitan tabung (monocoque) yang terdiri atas: a. rangka dasar; b. lantai; c. dinding; dan d. atap. (3) Badan kereta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan serta kekakuan tinggi terhadap pembebanan tanpa terjadi perubahan bentuk (deformasi) tetap.
