PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
Badan kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. konstruksi harus cukup kuat menanggung beban tanpa mengalami deformasi tetap; b. mampu menahan beban vertikal dan longitudinal (buckling) sesuai kondisi operasional; c. mampu menahan beban impak akibat tumbukan (crashworthiness); d. menggunakan material tahan korosi; e. mampu melindungi sisi bagian dalam badan kereta terhadap perubahan cuaca; f. mampu melindungi dari petir; dan g. dirancang sesuai dengan kebutuhan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
