PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Dalam hal pembebanan terhadap badan kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
No.1739, 2015
a. beban kompresi longitudinal yang merupakan beban statis yang dikenakan pada rangka dasar atau badan kereta, diperhitungkan bersama beban vertikal dan tanpa beban vertikal; b. beban kompresi longitudinal dipersyaratkan sebagai berikut:
- minimal 500 (lima ratus) kN untuk Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri dengan beban gandar besar (Heavy Rail Transport).
- minimal 400 (empat ratus) kN untuk Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri dengan beban gandar ringan (Light Rail Transit) yang berupa rangkaian dengan sejumlah kereta.
- minimal 200 (dua ratus) kN untuk Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri dengan beban gandar ringan (Light Rail Transit) yang berupa Kereta Api dengan maksimal dua unit kereta. c. beban vertikal badan kereta diperhitungkan berdasarkan formula sebagai berikut: Pv = k(P1+P2) Pv = beban vertikal K = 1,3 (Koefisien dinamis) P1 = berat badan kereta siap operasi P2 = jumlah penumpang x 70 kg P2 memperhitungkan jumlah penumpang duduk dan jumlah penumpang berdiri maksimum 8 orang/m2.. (2) Tegangan yang terjadi pada beban maksimum pada titik kritis konstruksi badan kereta, untuk tegangan tarik maupun tegangan geser maksimum 75% (tujuh puluh lima perseratus) tegangan mulur bahan.
