PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm175 Tahun 2015 tentang STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS KERETA KECEPATAN...
Pasal 15
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Ruang penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. pintu masuk penumpang (entrance door); b. jendela; dan c. interior. (2) Ruang penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. kebisingan yang terjadi kondisi ruang tertutup maksimum 80 (delapan puluh) dBA pada kecepatan maksimum operasi; b. menggunakan material tahan rambatan api dan tidak beracun; dan c. aman terhadap kebocoran arus listrik.
