Pasal 16
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. dirancang dengan ukuran yang dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan; b. bagian atas pintu dipasang kaca dari jenis safety glass; c. pintu mengakomodir kebutuhan penyandang cacat atau penggunaan kursi roda; d. kaca pintu mampu menahan benturan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan pada Standar Nasional INDONESIA (SNI); dan e. pintu dilengkapi sensor otomatis untuk deteksi benda yang menghalangi saat akan menutup dan sensor pintu terhubung dengan pengendali. (2) Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga difungsikan sebagai pintu darurat, pengaturan mekanisme pintu harus mengikuti persyaratan pintu darurat.
